Rabu, 12 September 2018

Konsep Dasar Manajemen peserta didik berbasis sekolah


KONSEP DASAR MANAJEMEN PESERTA DIDIK BERBASIS SEKOLAH
   
            Manajemen peserta didik berbasis sekolah termasuk salah satu bagian dari manajemen berbasis sekolah secara keseluruhan. Manajemen berbasis sekolah menduduki tempat yang sangat penting, karena sentral layanan pendidikan disekolah adalah peserta didik. Semua kegiatan yang ada disekolah, baik yang berkenaan dengan manajemen pembelajaran, tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, keuangan, hubungan sekolah dengan masyarakat maupun layanan khusus pendidikan, semua diarahkan agar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang andal dan bermutu.
A.    Latar Belakang MPDBS
             Adanya tuntutan untuk memberikan pelayanan yang sama dan berbeda  kepada peserta didik melahirkan pemikiran pentingnya pengaturan. MPDBS, adalah kegiatan yang bermaksud untuk mengatur bagaimana agar tuntutan dua macam layanan tersebut dapat dipenuhi sekolah.
            Peserta didik yang menerima layanan berbeda dan sama keduanya diarahkan agar peserta didik berkembang seoptimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. Sebagai akibat dari adanya perbedaan peserta didik, maka akan ada peserta didik yang lambat dan ada yang cepat perkembangannya. Kompetensi yang sehat akan memungkinkan jika ada usaha dan kegiatan manajemen melalui MPDBS. Demikian juga peserta didik yang bermasalah sebagai akibat dari adanya kompetensi akan dapat ditangani dengan baik, manakala MPDBS-nya baik.
            Dalam upaya mengembangkan diri tersebut, ada banyak kebutuhan yang sering kali tarik- menarik dalam hal pemenuhan prioritasnya. Oleh karena itu diperlukan layanan tertentu yang dikelola dengan baik. MPDBS berupaya mengisi kebutuhan tersebut.

B.    Batasan MPDBS
            Kata MPDBS merupakan penggabungan dari kata manajemen, peserta didik dan berbasis sekolah.
            Manajemen adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas aturan tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan. Dua orang atau lebih yang bekerja sama tersebut karena adanya aturan-aturan tertentu, ada yang berfungsi sebagai manajer dan ada yang memanajerinya. Orang-orang yang mengelola pekerjaannya tetapi tidak dengan menggunakan tangannya sendiri melainkan tangan orang lain dinamakan manajer. Sementara itu ada pula orang-orang yang dimanajemeni dalam bekerja dengan menggunakan tangan sendiri. Dalam bekerja tersebut, baik yang menjadi manajernya maupun yang dimanajemen dapat mendayagunakan prasarana dan sarana yang ada.
            Peserta didik menurut ketentuan umum Undang-Undang RI tentang sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pada taman kanak-kanak menurut ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 1990, disebut dengan anak didik. Sedangkan pendidikan dasae dan menengah, menurut ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 dan Nomor 29 tahun 1990 disebut dengan siswa. Sementara pada perguruan tinggi, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 1990 disebut mahasiswa.
            Manajemen peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik, mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus sekolah. Yang diatur secara langsung adalah segi-segi yang berkenan peserta didik secara tidak langsung. Pengaturan terhadap segi-segi lain selain peserta didik dimaksudkan untuk memberikan layanan yang sebaik mungkin kepada peserta didik.
            MPDBS adalah manajemen peserta didik yang memberikan tekanan pada empat pilar manajemen berbasis sekolah, yakni: mutu, kemandirian, partisipasi masyarakat dan transparansi. Jadi seluruh aktivitas manajemen peserta didik haruslah diaksentuasikan pada penonjolan empat pilar manajemen berbasis sekolah tersebut.

C.    Dasar MPDBS
            Dasar hukum MPDBS secara hierarkis dikemukaan sebagai berikut.
1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan pada alinea keempat yang mengamanatkan kecerdasan kehidupan bangsa.
2.      Batang tubuh Undang- Undang Dasar 1945 dan perubahannya pasal 31 ayat (1), (2) dan (3) yang menyatakan :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (A4)
(2) Setiap Warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah  wajib membiayainya (A4).
(3) Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang (A4).
3.  Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan :
       a. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh   pendidikan yang bermutu (Pasal 5 ayat (1))
      b. Setiap Warga negara memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus (Pasal 5 ayat (4)).
      c. Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat (Pasal 5 ayat (5)) .
      d. Setiap warga negara yang berusia tujuh tahunsampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 6 ayat (1)).
      e. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelengaraan pendidikan (Pasal 6 ayat (1)).  
      f.  Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (pasal 12 ayat (1)).
           1).  Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
           2).  Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan minat, baka,t dan   kemampuannya.
           3). Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi bagi siswa yang orangtuanya tidak mampu.
           4).  Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu.
           5).  Pindah keprogram pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lainnya yang setara.
            6). Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
      g. Setiap peserta didik berkewajiban (Pasal 12 ayat (2)) :
            1).  Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan.
            2).  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menyatakan:
       a. Untuk dapat diterima sebagai siswa sekolah dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun (Pasal 15 ayat (1)).
       b. Untuk dapat diterima sebagai siswa sekolah lanjutan pertama seseorang  harus tamat sekolah dasar atau satuan pendidikan yang sederajat dan setara (Pasal 15 ayat (2)).
      c. Siswa mempunyai Hak :
           1). Mendapatkan perlakuan sesuai dengan minat,bakat dan kemampuannya.
           2). Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
           3). Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri,maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dinakukan.
           4).  Mendapatkan bantuan fasilitas belajar, beasiswa atau bantuan lain yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
           5). Pindah kesekolah yang sederajat atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.
           6).   Memperoleh penilaian hasil belajar.
           7).  Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan
           8). Mendapatkan pelayanan khusus bilaman siswa sebagai penyandang  cacat.
    d. Siswa berkewajiban untuk :
1). Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2). Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku
3). Menghormati tenaga kependidikan
4). Ikut memelihara sarana prasarana serta kebersihan, ketertiban dan  keamanan sekolah yang bersangkutan.
5. Peraturan Pemerintahan RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan Menengah yang menyatakan:
   a.  Untuk dapat diterima sebagai siswa sekolah menengah seseorang harus (Pasal 16)
  1). Tamat pendidikan dasar
2) Memiliki kemampuan  yang disyaratkan oleh sekolah menengah yang bersangkutan.
b. Siswa mempunyai hak (Pasal 17)
 1). Mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
    2). Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
 3). Mengikuti program pendidikan  yang bersangkutas atas dasar pendidikan yang berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh  pengakuan tingkat pendidikan telah  di bakukan..
4). Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5). Pindah kesekolah yang sejajar atau yang tingkatannya lebih tinggi sesuai  dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah  yang hendak dimasuki.
6). Memperoleh penilaian hasil belajar.
7). Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
8). Mendapatkan pelayanan khusus bilamana siswa sebagai penyandang cacat.
c. Setiap siswa berkewajiban untuk (Pasal 18)
 1). Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 2). Memauhi ketentuan peraturan yang berlaku.
 3). Menghormati tenaga kependidikan.
 4). Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.

D. Tujuan dan Fungsi MPDBS
         Tujuan umum MPDBS adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik  agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar disekolah. Lebih lanjut, proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secar keseluruhan.
         Tujuan khusus MPDBS adalah sebagai berikut:
1)      Meningkatkan pengetahuan , keterampilan dan psikomotor peserta didik.
2)      Menyalurkan dan mengembangkan kemampuan umum (kecerdasan), bakat dan minat peserta didik.
3)      Menyalurkan aspirasi, harapan dan memenuhi kebutuhan peserta didik.
4)      Dengan terpenuhinya 1,2, dan 3 di atas diharapkan peserta didik dapat mencapai kebahagian dan kesejahteraan hidup yang lebih lanjut dapat belajar dengan baik dan tercapai cita-cita mereka.
 
Fungsi MPDBS secara umum adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin baik yang berkenaan dengan  , segi-segi individualitasnya, sosialnya, aspirasiny kebutuhannya dan potensi lainnya pesera didik.
Fungsi MPDBS secara khusus dirumuskan sebagai berikut:
1.      Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan individualitas peserta didik, adalah agar mereka dapat mengembangkan potensi-potensi individualitasnya tanpa banyak terhambat. Potensi-potensi bawaan tersebut meliputi kemampua umum (kecerdasan), kemampuan khusus (bakat), dan kemampuan lainnya.
2.      Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan sosial peserta didik adalah agar peserta didik dapa mengadakan sosialisasi dengan sebayanya, orang tua dan keluarganya, lingkungan sosial sekolahnya dan lingkungan sosial masyarakatny. Fungsi ini berkaitan dengan hakikat peserta didik sebagai makhluk sosial.
3.      Fungsi yang berkenaan dengan penyaluran aspirasi dan harapan peserta didik adalah agar peserta didik tersalur hobi, kesenangan dan minatnya. Hobi, kesenangan dan ,minat peserta didik demikian patut disalurkan . oleh karena itu juga dapat menunjang terhadap perkembangan diri peserta didik secara keseluruhan.
4.      Fungsi yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan  dan kesejahteraan peserta didik adalah agar peserta didik sejahtera dalam hidupnya. Kesejahteraan demikian sangat penting karena dengan demikian ian aka juga turut memikirkan kesejahteraan sebayanya.
E. Prinsip- prinsip MPDBS
         Yang dimaksudkan dengan prinsip adalah sesuatu yang harus dipedomani dalam melaksanakan tugas. Jika sesuatu tersebut sudah tidak dipedomani lagi, maka hal itu bukanlah suatu prinsip. Prinsip MPDBS mengandung arti bahwa  dalam rangka memanajemen peserta didik, prinsip-prinsip yang disebutkan di bawah ini haruslah selalu dipegang dan dipedomani. Adapun prinsip-prinsip MPDBS tersebut adalah sebagai berikut :
1)      MPDBS dipandang sebagai bagian dari keseluruhan manajemen sekolah. Oleh, karena itu, ia harus mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen secara keseluruhan. Ambisi sektoral MPDB tetap ditempatkan dalam kerangka manajemen sekolah. Ia tidak boleh ditempatkan di luar sistem manajemen sekolah.
2)      Segala bentuk kegiatan  MPDBS haruslah mengemban misi pendidikan dan dalam rangka mendidik para  peserta didik. Segala bentuk kegiatan , baik itu ringan, berat, disukai atau tidak disukai  oleh peserta didik, haruslah diarahkan untuk mendidik peserta didik dan bukan untuk yang lainnya.
3)      Kegiatan-kegiatan MPDBS haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang mempunyai aneka ragam latar belakang dan memiliki banyak perbedaan. Perbedaan-perbedaan yang ada pada pada pesera didik, tidak diarahkan bagi munculnya konflik diantara mereka melainkan justru mempersatukan dan saling memahami dan menghargai.
4)      Kegiatan MPDBS haruslah dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap pembimbingan peserta didik. Makna membimbing, merujuk pada ketersediaan dari pihak yang dibimbing yang dalam hal ini adalah peserta didik. Tidak mungkin pembimbingan demikian akan terlaksana dengan baik, jika peserta didik enggan menerimanya.
5)      Kegiatan MPDBS haruslah mendorong dan memacu kemandirian  peserta didik. Prinsip kemandirian demikian akan bermanfaat bagi peserta didik tidak hanya ketika disekolah, melainkan juga ketika sudah terjun ke masyarakat . ini mengandung arti bahwa ketergantungan peserta didik haruslah sedikit demi sedikit dihilangkan melalui kegiatan-kegiatan MPDBS.
6)      Apa yang diberikan kepada peserta didik dan yang selalu diupayakan oleh kegiatan MPDBS haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik baik di sekolah, lebih-lebih di masa depan.
F. Pendekatan MPDBS
        Ada dua pendekatan yang digunakan dalam MPDBS (Yeager, 1949). Pertama, pendekatan kuantitatif. Pendekatan ini lebih menitik beratkan pada segi-segi administrative dan birokratik lembaga pendidikan. Dalam pendekatan demikian, peserta didik diharapkan banyak memenuhi tuntutan-tuntutan dan harapan-harapan lembaga pendidikan ditempat peserta didik tersebut berada. Asumsi pendekatan ini adalah, bahwa pesert didik akan dapat matang dan mencapai keinginanya, manakala dapat memenuhi aturan-aturan, tugas-tugas dan harapan-harapan yang diminta oleh lembaga pendidikannya.
        Wujud pendekatan ini dalam MPDBS secara operasional adalah mengharuskan kehadiran secara mutlak bagi peserta didik disekolah, memperketat presensi, penuntutan disiplin yang tinggi, menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Pendekatan  demikian, memang teraksentuasi pada upaya agar peserta didik menjadi mampu.
        Pendekatan tersebut agaknya sesuai dengan dimensi nomothetic yang dikemukakan oleh Getzels (1958). Kesejajarannya dapat dilihat dari kesamaannya menuntut peserta didik untuk memerankan hal-hal yang menjadi tuntutan lembaganya. Pendekatan demikian secara umum dirasakan berat oleh siswa, tetapi dampak pengirinnya sangat besar. Oleh karena itu peserta didik akan menjadi tangguh. Pendekatan demikian sangat tepat jika dikaitkan dengan beratnya tugas-tugas dihari depan yang harus diemban oleh pesera didik. Jika lembaga pendidikan dapat diibaratkan sebagai miniature dari masyarakat yang lebih luas, maka tugas-tugas yang diemban oleh peserta didik disekolah adalah  sebagai media latih bagi penyiapan untuk mengemban tugas di hari depan yang lebih berat.
        Kedua, pendekatan kulitatif. Pendekatan ini lebih memberikan perhatian kepada kesejahteraan peserta didik. Jika pendekatan kuantitatif di atas diarahkan agar peserta didik mampu, maka pendekatan kualitatif ini lebih diarahkan agar peserta didik senang. Asumsi dari pendekatan ini adalah jika peserta didik senang dan sejahtera, maka mereka dapat belajar dengan baik serta senang untuk mengembangkan diri mereka sendiri di lembaga pendidikan seperti sekolah. Pendekatan ini juga menekankan  perlunya penciptaan iklim yang kondusif dan menyenngkan bagi pengembangan diri secara optimal.
        Pendekatan kualitatif ini dapat juga disejajarkan dengan dimensi idiographic yang dikemukakan Getzels. Kesejajarannya dapat lebih diperhatikannya kebutuhan-kebutuhan individual peserta didik. Asumsi dari dimensi idiographic ini adalah, jika kebutuhan-kebutuhan dan harapan-harapan individu dipenuhi maka mereka akan bekerja dengan baik.
        Diantara kedua pendekatan tersebut, tentu dapat diambil jalan tengahnya, atau sebutlah dengan pendekatan padu. Dalam pendekatan padu, peserta didik diminta untuk memenuhi tuntutan-tuntutan birokratik dan administrative sekolah di satu pihak, tetapi disisi lain lain sekolah juga menawarkan insentif-insentif lain yang dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya. Di satu pihak siswa diminta untuk menyelesaikan tugas-tugas berat yang berasal dari lembaganya, tetapi disisi lain juga disediakan iklim yang kondusif untuk menyelesaikan tugasnya. Atau, jika dikemukakan dengan kalimat terbalik, penyediaan kesejahteraan, iklim yang kondusif , pemberian layanan-layanan yang andal adalah dalam rangka mendisiplinkan peserta didik dalam menyelesaikan tugas-tugas peserta didik.
        Tahalele (1975) menyatakan bahwa fungsi kepemimpinan meliputi fungsi yang bertalian dengan penciptaan suasana yang sehat daan menyenangkan. Yang pertama sejajar dengan pendekatan kuantitatif dan dimensi nomothetic , sedangkan yang kedua sejajar dengan pendekatan kualitatif tersebut. Perpaduan di antara keduanya , yaitu pendekatan padu, menurut Getzels, sejajar dengan konvergensi antara dimensi nomothetic  dan dimensi idiographic yang juga dikenal dengan dimensi transaksional. Pada dimensi transaksional demikian, terdapat keseimbangan  antara tuntutan-tuntutan institusioanl dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan individual.
G. Ruang Lingkup MPDBS
         Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa MPDBS adalah suatu pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak peserta didik masuk sampai dengan peserta didik lulus. Ruang lingkup MPDBS, sebenarnya meliputi pengaturan aktifitas-aktifitas peserta didik sejak yang bersangkutan masuk ke sekolah hingga hingga yang bersangkutan lulus, baik yang berkenaan dengan peserta didik secara langsung, maupun yang berkenaan dengan peserta didik secara langsung, maupun berkenaan dengan peserta didik secara tidak langsung (tenaga kependidikan, sumber-sumber pendidikan, prasarana dan sarananya).
         Secara rinci ruang lingkup peserta didik adalah sebagai berikut :
1).      Perencanaan peserta didik, termasuk didalamnya adalah school census school size, closs size dan effective close
2).      Penerimaan peserta didik, meliputi penetuan kebijaksanaan penerimaan peserta didik, sistem penerimaan peserta didik, criteria penerimaan peserta didik, prosedur penerimaan peserta didik, pemecahan problema-problema penerimaan peserta didik.
3).      Orientasi peserta didik baru, meliputi pengaturan: hari-hari pertama peserta didik disekolah pekan orientasi peserta didik, pendekatan yang dipergunakan dalam orientasi peserta didik, dan teknik-teknik orientasi peserta didik.
4).      Mengatur kehadiran dan ketidakhadiran peserta didik disekolah. Termasuk didalamnya adalah peserta didik yang membolos, terlambat dating dan meninggalkan sekolah sebelum waktunya.
5).      Mengatur pengelompokan peserta didik, baik yang berdasarkan pada fungsi persamaan, maupun yang berdasarkan fungsi perbedaan.
6).   Mengatur evaluasi peserta didik, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar,       bimbingan dan penyuluhan maupun untuk kepentingan promosi peserta didik.
7).      Mengatur kenaikan tingkat peserta didik.
8).      Mengatur peserta didik yang mutasi dan drop out.
9).     Mengatur kode etik, pengadilan dan peningkatan disiplin peserta didik.

KESIMPULAN
            Manajemen peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik, mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus sekolah. Yang diatur secara langsung adalah segi-segi yang berkenan peserta didik secara tidak langsung. Pengaturan terhadap segi-segi lain selain peserta didik dimaksudkan untuk memberikan layanan yang sebaik mungkin kepada peserta didik.
            Dasar hukum MPDBS secara hierarkis dikemukaan sebagai berikut.
1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan pada alinea keempat yang mengamanatkan kecerdasan kehidupan bangsa.
2.      Batang tubuh Undang- Undang Dasar 1945 dan perubahannya pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)
3.       Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
5.      Peraturan Pemerintahan RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan Menengah.
            Tujuan umum MPDBS adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik  agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar disekolah. Lebih lanjut, proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secar keseluruhan.
  Fungsi MPDBS secara umum adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin baik yang berkenaan dengan  , segi-segi individualitasnya, sosialnya, aspirasiny kebutuhannya dan potensi lainnya pesera didik.
Prinsip MPDBS mengandung arti bahwa  dalam rangka memanajemen peserta didik, prinsip-prinsip yang disebutkan haruslah selalu dipegang dan dipedomani. MPDBS dipandang sebagai bagian dari keseluruhan manajemen sekolah. Oleh, karena itu, ia harus mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen secara keseluruhan. Ambisi sektoral MPDB tetap ditempatkan dalam kerangka manajemen sekolah. Ia tidak boleh ditempatkan di luar sistem manajemen sekolah
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam MPDBS (Yeager, 1949). Pertama, pendekatan kuantitatif. Pendekatan ini lebih menitik beratkan pada segi-segi administrative dan birokratik lembaga pendidikan. Kedua, pendekatan kulitatif. Pendekatan ini lebih memberikan perhatian kepada kesejahteraan peserta didik.
Ruang lingkup MPDBS, sebenarnya meliputi pengaturan aktifitas-aktifitas peserta didik sejak yang bersangkutan masuk ke sekolah hingga hingga yang bersangkutan lulus, baik yang berkenaan dengan peserta didik secara langsung, maupun yang berkenaan dengan peserta didik secara langsung, maupun berkenaan dengan peserta didik secara tidak langsung (tenaga kependidikan, sumber-sumber pendidikan, prasarana dan sarananya).


DAFTAR PUSTAKA

 Imron, Ali. (2011). Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta : Bumi aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah tentang Substansi Filsafat Ilmu.

KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadi...