KONSEP
DASAR MANAJEMEN PESERTA DIDIK BERBASIS SEKOLAH
Manajemen peserta didik berbasis sekolah termasuk salah
satu bagian dari manajemen berbasis sekolah secara keseluruhan. Manajemen
berbasis sekolah menduduki tempat yang sangat penting, karena sentral layanan
pendidikan disekolah adalah peserta didik. Semua kegiatan yang ada disekolah,
baik yang berkenaan dengan manajemen pembelajaran, tenaga kependidikan,
prasarana dan sarana, keuangan, hubungan sekolah dengan masyarakat maupun
layanan khusus pendidikan, semua diarahkan agar peserta didik mendapatkan
layanan pendidikan yang andal dan bermutu.
A.
Latar
Belakang MPDBS
Adanya tuntutan untuk memberikan pelayanan
yang sama dan berbeda kepada peserta
didik melahirkan pemikiran pentingnya pengaturan. MPDBS, adalah kegiatan yang
bermaksud untuk mengatur bagaimana agar tuntutan dua macam layanan tersebut
dapat dipenuhi sekolah.
Peserta
didik yang menerima layanan berbeda dan sama keduanya diarahkan agar peserta
didik berkembang seoptimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. Sebagai akibat
dari adanya perbedaan peserta didik, maka akan ada peserta didik yang lambat dan
ada yang cepat perkembangannya. Kompetensi yang sehat akan memungkinkan jika
ada usaha dan kegiatan manajemen melalui MPDBS. Demikian juga peserta didik
yang bermasalah sebagai akibat dari adanya kompetensi akan dapat ditangani
dengan baik, manakala MPDBS-nya baik.
Dalam
upaya mengembangkan diri tersebut, ada banyak kebutuhan yang sering kali tarik-
menarik dalam hal pemenuhan prioritasnya. Oleh karena itu diperlukan layanan
tertentu yang dikelola dengan baik. MPDBS berupaya mengisi kebutuhan tersebut.
B.
Batasan
MPDBS
Kata
MPDBS merupakan penggabungan dari kata manajemen, peserta didik dan berbasis
sekolah.
Manajemen
adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau
lebih yang didasarkan atas aturan tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Dua orang atau lebih yang bekerja sama tersebut karena adanya aturan-aturan
tertentu, ada yang berfungsi sebagai manajer dan ada yang memanajerinya.
Orang-orang yang mengelola pekerjaannya tetapi tidak dengan menggunakan
tangannya sendiri melainkan tangan orang lain dinamakan manajer. Sementara itu
ada pula orang-orang yang dimanajemeni dalam bekerja dengan menggunakan tangan
sendiri. Dalam bekerja tersebut, baik yang menjadi manajernya maupun yang
dimanajemen dapat mendayagunakan prasarana dan sarana yang ada.
Peserta
didik menurut ketentuan umum Undang-Undang RI tentang sistem Pendidikan Nasional
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses
pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pada taman
kanak-kanak menurut ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun
1990, disebut dengan anak didik. Sedangkan pendidikan dasae dan menengah,
menurut ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 dan Nomor 29 tahun
1990 disebut dengan siswa. Sementara pada perguruan tinggi, menurut ketentuan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 1990 disebut mahasiswa.
Manajemen
peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik,
mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus
sekolah. Yang diatur secara langsung adalah segi-segi yang berkenan peserta
didik secara tidak langsung. Pengaturan terhadap segi-segi lain selain peserta
didik dimaksudkan untuk memberikan layanan yang sebaik mungkin kepada peserta
didik.
MPDBS
adalah manajemen peserta didik yang memberikan tekanan pada empat pilar
manajemen berbasis sekolah, yakni: mutu, kemandirian, partisipasi masyarakat
dan transparansi. Jadi seluruh aktivitas manajemen peserta didik haruslah
diaksentuasikan pada penonjolan empat pilar manajemen berbasis sekolah
tersebut.
C.
Dasar
MPDBS
Dasar hukum MPDBS secara hierarkis
dikemukaan sebagai berikut.
1. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan pada alinea keempat yang mengamanatkan
kecerdasan kehidupan bangsa.
2. Batang
tubuh Undang- Undang Dasar 1945 dan perubahannya pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)
yang menyatakan :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan (A4)
(2) Setiap Warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya (A4).
(3) Pemerintah
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang (A4).
3. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan :
a. Setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu (Pasal 5 ayat (1))
b. Setiap Warga negara memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus (Pasal 5 ayat
(4)).
c. Setiap warga negara berhak mendapatkan
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat (Pasal 5 ayat (5)) .
d. Setiap warga negara yang berusia tujuh
tahunsampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 6
ayat (1)).
e. Setiap warga negara bertanggung jawab
terhadap keberlangsungan penyelengaraan pendidikan (Pasal 6 ayat (1)).
f.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (pasal 12 ayat
(1)).
1).
Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan
diajarkan oleh pendidik yang seagama.
2). Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
minat, baka,t dan kemampuannya.
3). Mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi bagi siswa yang orangtuanya tidak mampu.
4).
Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu.
5).
Pindah keprogram pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lainnya
yang setara.
6). Menyelesaikan program
pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang
dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
g. Setiap peserta didik berkewajiban
(Pasal 12 ayat (2)) :
1).
Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses
pendidikan.
2).
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta
didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar yang menyatakan:
a. Untuk dapat diterima sebagai siswa
sekolah dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun (Pasal 15
ayat (1)).
b. Untuk dapat diterima sebagai siswa
sekolah lanjutan pertama seseorang harus
tamat sekolah dasar atau satuan pendidikan yang sederajat dan setara (Pasal 15
ayat (2)).
c. Siswa mempunyai Hak :
1). Mendapatkan perlakuan sesuai
dengan minat,bakat dan kemampuannya.
2). Memperoleh pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianutnya.
3). Mengikuti program pendidikan yang
bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan
kemampuan diri,maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu
yang telah dinakukan.
4). Mendapatkan bantuan fasilitas belajar,
beasiswa atau bantuan lain yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5). Pindah kesekolah yang sederajat
atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa
pada sekolah yang hendak dimasuki.
6). Memperoleh penilaian hasil belajar.
7). Menyelesaikan program pendidikan lebih awal
dari waktu yang telah ditentukan
8). Mendapatkan pelayanan khusus
bilaman siswa sebagai penyandang cacat.
d. Siswa berkewajiban untuk :
1). Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2). Mematuhi ketentuan
peraturan yang berlaku
3). Menghormati tenaga
kependidikan
4). Ikut memelihara sarana
prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.
5. Peraturan Pemerintahan RI
Nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan Menengah yang menyatakan:
a.
Untuk dapat diterima sebagai siswa sekolah menengah seseorang harus
(Pasal 16)
1). Tamat pendidikan dasar
2) Memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh sekolah menengah yang
bersangkutan.
b. Siswa mempunyai hak
(Pasal 17)
1). Mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuannya.
2). Memperoleh pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya.
3). Mengikuti program pendidikan yang bersangkutas atas dasar pendidikan yang
berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk
memperoleh pengakuan tingkat pendidikan
telah di bakukan..
4). Mendapat bantuan
fasilitas belajar, beasiswa atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
5). Pindah kesekolah yang
sejajar atau yang tingkatannya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada
sekolah yang hendak dimasuki.
6). Memperoleh penilaian
hasil belajar.
7). Menyelesaikan program
pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
8). Mendapatkan pelayanan
khusus bilamana siswa sebagai penyandang cacat.
c. Setiap siswa berkewajiban untuk (Pasal 18)
1). Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2). Memauhi ketentuan peraturan
yang berlaku.
3). Menghormati tenaga
kependidikan.
4). Ikut memelihara sarana dan
prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.
D. Tujuan dan Fungsi MPDBS
Tujuan umum MPDBS adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta
didik agar kegiatan-kegiatan tersebut
menunjang proses belajar mengajar disekolah. Lebih lanjut, proses belajar
mengajar di sekolah dapat berjalan lancar, tertib dan teratur sehingga dapat
memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan
secar keseluruhan.
Tujuan khusus MPDBS adalah sebagai berikut:
1)
Meningkatkan pengetahuan , keterampilan
dan psikomotor peserta didik.
2)
Menyalurkan dan mengembangkan kemampuan
umum (kecerdasan), bakat dan minat peserta didik.
3)
Menyalurkan aspirasi, harapan dan
memenuhi kebutuhan peserta didik.
4)
Dengan terpenuhinya 1,2, dan 3 di atas
diharapkan peserta didik dapat mencapai kebahagian dan kesejahteraan hidup yang
lebih lanjut dapat belajar dengan baik dan tercapai cita-cita mereka.
Fungsi MPDBS secara umum
adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal
mungkin baik yang berkenaan dengan ,
segi-segi individualitasnya, sosialnya, aspirasiny kebutuhannya dan potensi
lainnya pesera didik.
Fungsi
MPDBS secara khusus dirumuskan sebagai berikut:
1.
Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan individualitas peserta didik,
adalah agar mereka dapat mengembangkan potensi-potensi individualitasnya tanpa
banyak terhambat. Potensi-potensi bawaan tersebut meliputi kemampua umum
(kecerdasan), kemampuan khusus (bakat), dan kemampuan lainnya.
2.
Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan sosial peserta didik adalah
agar peserta didik dapa mengadakan sosialisasi dengan sebayanya, orang tua dan
keluarganya, lingkungan sosial sekolahnya dan lingkungan sosial masyarakatny.
Fungsi ini berkaitan dengan hakikat peserta didik sebagai makhluk sosial.
3.
Fungsi yang berkenaan dengan penyaluran aspirasi dan harapan peserta
didik adalah agar peserta didik tersalur hobi, kesenangan dan minatnya. Hobi,
kesenangan dan ,minat peserta didik demikian patut disalurkan . oleh karena itu
juga dapat menunjang terhadap perkembangan diri peserta didik secara
keseluruhan.
4. Fungsi yang berkenaan dengan
pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan
peserta didik adalah agar peserta didik sejahtera dalam hidupnya. Kesejahteraan
demikian sangat penting karena dengan demikian ian aka juga turut memikirkan
kesejahteraan sebayanya.
E. Prinsip- prinsip MPDBS
Yang dimaksudkan dengan prinsip adalah sesuatu yang harus
dipedomani dalam melaksanakan tugas. Jika sesuatu tersebut sudah tidak
dipedomani lagi, maka hal itu bukanlah suatu prinsip. Prinsip MPDBS mengandung
arti bahwa dalam rangka memanajemen
peserta didik, prinsip-prinsip yang disebutkan di bawah ini haruslah selalu
dipegang dan dipedomani. Adapun prinsip-prinsip MPDBS tersebut adalah sebagai
berikut :
1)
MPDBS dipandang
sebagai bagian dari keseluruhan manajemen sekolah. Oleh, karena itu, ia harus
mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen secara
keseluruhan. Ambisi sektoral MPDB tetap ditempatkan dalam kerangka manajemen
sekolah. Ia tidak boleh ditempatkan di luar sistem manajemen sekolah.
2)
Segala bentuk
kegiatan MPDBS haruslah mengemban misi
pendidikan dan dalam rangka mendidik para
peserta didik. Segala bentuk kegiatan , baik itu ringan, berat, disukai
atau tidak disukai oleh peserta didik,
haruslah diarahkan untuk mendidik peserta didik dan bukan untuk yang lainnya.
3)
Kegiatan-kegiatan
MPDBS haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang mempunyai
aneka ragam latar belakang dan memiliki banyak perbedaan. Perbedaan-perbedaan
yang ada pada pada pesera didik, tidak diarahkan bagi munculnya konflik
diantara mereka melainkan justru mempersatukan dan saling memahami dan
menghargai.
4)
Kegiatan MPDBS
haruslah dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap pembimbingan peserta
didik. Makna membimbing, merujuk pada ketersediaan dari pihak yang dibimbing
yang dalam hal ini adalah peserta didik. Tidak mungkin pembimbingan demikian
akan terlaksana dengan baik, jika peserta didik enggan menerimanya.
5)
Kegiatan MPDBS
haruslah mendorong dan memacu kemandirian
peserta didik. Prinsip kemandirian demikian akan bermanfaat bagi peserta
didik tidak hanya ketika disekolah, melainkan juga ketika sudah terjun ke
masyarakat . ini mengandung arti bahwa ketergantungan peserta didik haruslah
sedikit demi sedikit dihilangkan melalui kegiatan-kegiatan MPDBS.
6)
Apa yang
diberikan kepada peserta didik dan yang selalu diupayakan oleh kegiatan MPDBS
haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik baik di sekolah, lebih-lebih
di masa depan.
F. Pendekatan MPDBS
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam MPDBS (Yeager,
1949). Pertama, pendekatan
kuantitatif. Pendekatan ini lebih menitik beratkan pada segi-segi
administrative dan birokratik lembaga pendidikan. Dalam pendekatan demikian,
peserta didik diharapkan banyak memenuhi tuntutan-tuntutan dan harapan-harapan
lembaga pendidikan ditempat peserta didik tersebut berada. Asumsi pendekatan
ini adalah, bahwa pesert didik akan dapat matang dan mencapai keinginanya,
manakala dapat memenuhi aturan-aturan, tugas-tugas dan harapan-harapan yang
diminta oleh lembaga pendidikannya.
Wujud pendekatan ini dalam MPDBS secara operasional adalah
mengharuskan kehadiran secara mutlak bagi peserta didik disekolah, memperketat
presensi, penuntutan disiplin yang tinggi, menyelesaikan tugas-tugas yang
diberikan kepadanya. Pendekatan
demikian, memang teraksentuasi pada upaya agar peserta didik menjadi
mampu.
Pendekatan
tersebut agaknya sesuai dengan dimensi nomothetic
yang dikemukakan oleh Getzels (1958). Kesejajarannya dapat
dilihat dari kesamaannya menuntut peserta didik untuk memerankan hal-hal yang
menjadi tuntutan lembaganya. Pendekatan demikian secara umum dirasakan berat
oleh siswa, tetapi dampak pengirinnya sangat besar. Oleh karena itu peserta
didik akan menjadi tangguh. Pendekatan demikian sangat tepat jika dikaitkan
dengan beratnya tugas-tugas dihari depan yang harus diemban oleh pesera didik.
Jika lembaga pendidikan dapat diibaratkan sebagai miniature dari masyarakat
yang lebih luas, maka tugas-tugas yang diemban oleh peserta didik disekolah
adalah sebagai media latih bagi
penyiapan untuk mengemban tugas di hari depan yang lebih berat.
Kedua,
pendekatan kulitatif. Pendekatan ini lebih memberikan perhatian kepada
kesejahteraan peserta didik. Jika pendekatan kuantitatif di atas diarahkan agar
peserta didik mampu, maka pendekatan kualitatif ini lebih diarahkan agar
peserta didik senang. Asumsi dari pendekatan ini adalah jika peserta didik
senang dan sejahtera, maka mereka dapat belajar dengan baik serta senang untuk
mengembangkan diri mereka sendiri di lembaga pendidikan seperti sekolah.
Pendekatan ini juga menekankan perlunya
penciptaan iklim yang kondusif dan menyenngkan bagi pengembangan diri secara
optimal.
Pendekatan
kualitatif ini dapat juga disejajarkan dengan dimensi idiographic yang dikemukakan Getzels. Kesejajarannya
dapat lebih diperhatikannya kebutuhan-kebutuhan individual peserta didik.
Asumsi dari dimensi idiographic ini adalah, jika kebutuhan-kebutuhan dan
harapan-harapan individu dipenuhi maka mereka akan bekerja dengan baik.
Diantara kedua pendekatan tersebut,
tentu dapat diambil jalan tengahnya, atau sebutlah dengan pendekatan padu.
Dalam pendekatan padu, peserta didik diminta untuk memenuhi tuntutan-tuntutan
birokratik dan administrative sekolah di satu pihak, tetapi disisi lain lain
sekolah juga menawarkan insentif-insentif lain yang dapat memenuhi kebutuhan
dan kesejahteraannya. Di satu pihak siswa diminta untuk menyelesaikan
tugas-tugas berat yang berasal dari lembaganya, tetapi disisi lain juga
disediakan iklim yang kondusif untuk menyelesaikan tugasnya. Atau, jika
dikemukakan dengan kalimat terbalik, penyediaan kesejahteraan, iklim yang
kondusif , pemberian layanan-layanan yang andal adalah dalam rangka
mendisiplinkan peserta didik dalam menyelesaikan tugas-tugas peserta didik.
Tahalele (1975) menyatakan bahwa fungsi
kepemimpinan meliputi fungsi yang bertalian dengan penciptaan suasana yang
sehat daan menyenangkan. Yang pertama sejajar dengan pendekatan kuantitatif dan
dimensi nomothetic , sedangkan yang
kedua sejajar dengan pendekatan kualitatif tersebut. Perpaduan di antara
keduanya , yaitu pendekatan padu, menurut Getzels, sejajar dengan
konvergensi antara dimensi nomothetic dan dimensi idiographic yang juga dikenal
dengan dimensi transaksional. Pada dimensi transaksional demikian, terdapat
keseimbangan antara tuntutan-tuntutan
institusioanl dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan individual.
G. Ruang Lingkup MPDBS
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa MPDBS adalah suatu
pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak peserta didik masuk sampai
dengan peserta didik lulus. Ruang lingkup MPDBS, sebenarnya meliputi pengaturan
aktifitas-aktifitas peserta didik sejak yang bersangkutan masuk ke sekolah
hingga hingga yang bersangkutan lulus, baik yang berkenaan dengan peserta didik
secara langsung, maupun yang berkenaan dengan peserta didik secara langsung,
maupun berkenaan dengan peserta didik secara tidak langsung (tenaga
kependidikan, sumber-sumber pendidikan, prasarana dan sarananya).
Secara
rinci ruang lingkup peserta didik adalah sebagai berikut :
1).
Perencanaan peserta didik, termasuk didalamnya adalah school census school size, closs size dan effective close
2).
Penerimaan peserta didik, meliputi
penetuan kebijaksanaan penerimaan peserta didik, sistem penerimaan peserta
didik, criteria penerimaan peserta didik, prosedur penerimaan peserta didik,
pemecahan problema-problema penerimaan peserta didik.
3).
Orientasi peserta didik baru, meliputi
pengaturan: hari-hari pertama peserta didik disekolah pekan orientasi peserta
didik, pendekatan yang dipergunakan dalam orientasi peserta didik, dan
teknik-teknik orientasi peserta didik.
4).
Mengatur kehadiran dan ketidakhadiran
peserta didik disekolah. Termasuk didalamnya adalah peserta didik yang membolos,
terlambat dating dan meninggalkan sekolah sebelum waktunya.
5).
Mengatur pengelompokan peserta didik,
baik yang berdasarkan pada fungsi persamaan, maupun yang berdasarkan fungsi
perbedaan.
6).
Mengatur evaluasi peserta didik, baik
dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan dan penyuluhan
maupun untuk kepentingan promosi peserta didik.
7).
Mengatur kenaikan tingkat peserta didik.
8).
Mengatur peserta didik yang mutasi dan drop out.
9).
Mengatur kode etik, pengadilan dan
peningkatan disiplin peserta didik.
Manajemen
peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik,
mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus
sekolah. Yang diatur secara langsung adalah segi-segi yang berkenan peserta
didik secara tidak langsung. Pengaturan terhadap segi-segi lain selain peserta
didik dimaksudkan untuk memberikan layanan yang sebaik mungkin kepada peserta
didik.
Dasar
hukum MPDBS secara hierarkis dikemukaan sebagai berikut.
1. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan pada alinea keempat yang mengamanatkan
kecerdasan kehidupan bangsa.
2. Batang
tubuh Undang- Undang Dasar 1945 dan perubahannya pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)
3. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
5. Peraturan Pemerintahan RI
Nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan Menengah.
Tujuan umum MPDBS adalah
mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik
agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar
disekolah. Lebih lanjut, proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan
lancar, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian
tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secar keseluruhan.
Fungsi MPDBS secara umum adalah sebagai wahana bagi peserta didik
untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin baik yang berkenaan dengan , segi-segi individualitasnya, sosialnya,
aspirasiny kebutuhannya dan potensi lainnya pesera didik.
Prinsip MPDBS mengandung
arti bahwa dalam rangka memanajemen
peserta didik, prinsip-prinsip yang disebutkan haruslah selalu dipegang dan
dipedomani. MPDBS dipandang sebagai
bagian dari keseluruhan manajemen sekolah. Oleh, karena itu, ia harus mempunyai
tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen secara
keseluruhan. Ambisi sektoral MPDB tetap ditempatkan dalam kerangka manajemen
sekolah. Ia tidak boleh ditempatkan di luar sistem manajemen sekolah
Ada dua pendekatan yang
digunakan dalam MPDBS (Yeager, 1949). Pertama, pendekatan kuantitatif.
Pendekatan ini lebih menitik beratkan pada segi-segi administrative dan
birokratik lembaga pendidikan. Kedua, pendekatan kulitatif.
Pendekatan ini lebih memberikan perhatian kepada kesejahteraan peserta didik.
Ruang lingkup MPDBS,
sebenarnya meliputi pengaturan aktifitas-aktifitas peserta didik sejak yang
bersangkutan masuk ke sekolah hingga hingga yang bersangkutan lulus, baik yang
berkenaan dengan peserta didik secara langsung, maupun yang berkenaan dengan
peserta didik secara langsung, maupun berkenaan dengan peserta didik secara
tidak langsung (tenaga kependidikan, sumber-sumber pendidikan, prasarana dan
sarananya).
DAFTAR
PUSTAKA
Imron, Ali. (2011). Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah.
Jakarta : Bumi aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar